Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung
Jumat, 17 Januari 2025 - 17:26 WIB
Sumber :
- Freepik
"Korban mencabut BAP (di PPA Satreskrim Polresta Serkot)," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang akan melakukan kasasi, karena dianggap terbukti melanggar pasal perlindungan anak.
"Kami anggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," ujar JPU Kejari Serang, Selamet, ditulis Jumat, 17 Januari 2025.