Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung
Jumat, 17 Januari 2025 - 17:26 WIB
Sumber :
- Freepik
Surat tertanggal 09 Mei 2024 tersebut di tujukan ke Kapolresta Serkot, dengan tembusan Dinas Dosial, P2TPA dan KPAI. Selain adanya surat perdamaian, korban juga diklaim mengirim surat ke majelis hakim pada November 2024, saat persidangan sedang berjalan.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, karena ada pengakuan dari korban jika tuduhan itu dilatar belakangi dia kurang kasih sayang dari ayah nya, lantaran lebih perhatian kepada ibu tirinya. Sehingga dia membuat berita bohong kepada keluarga besarnya.
Korban juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serkot dalam persidangan yang digelar 07 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan rudapaksa kapadanya.