Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung
Jumat, 17 Januari 2025 - 17:26 WIB
Sumber :
- Freepik
Banten.Viva.co.id - Terdakwa rudapaksa putri kandung di bebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, saat membacakan vonis pada Kamis, 16 Januari 2025.
Terdakwa rudapaksa berinisial MS (45), yang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, ditulis Jumat, 17 Januari 2025.
Warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, itu di vonis bebas oleh majelis hakim karena dianggap telah membuat surat pernyataan damai dengan korban sekaligus anak kandung terdakwa.