Yandri Susanto Bantah Keras Tuduhan Kampanye Terselubung untuk Menangkan Istrinya Ratu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Ser

Mendes PDT Yandri Susanto
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Namun, menurut Yandri, Bawaslu RI telah memutuskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan kampanye. 

"Bawaslu sudah memutuskan itu bukan pelanggaran. Jadi, apa yang mereka sampaikan itu hanya halusinasi," ujarnya tegas.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berlangsung selama masa kampanye Pilkada. 

"Kegiatan itu dilakukan sebelum masa kampanye, jadi tidak ada pelanggaran yang terjadi," kata Yandri.

Yandri optimistis Mahkamah Konstitusi akan melihat fakta-fakta ini dengan cermat. 

"Kami percaya MK akan melihat kasus ini secara objektif. Mereka (Andika-Nanang) hanya tidak menghargai suara rakyat Serang yang sudah memilih dengan jujur," ujarnya.

Menurut Yandri, gugatan yang diajukan pasangan Andika-Nanang didasari ambisi mereka untuk tetap berkuasa di Kabupaten Serang.