Sungai Ciujung Tercemar, Satu Perusahaan di Serang Bakal Jadi Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Sumber :
  • Dokumentasi

Selain pencemaran DAS, Hanif juga menyoroti pengelolaan sampah di Provinsi Banten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bupati dan wali kota, dengan pemerintah pusat dan provinsi berperan dalam arahan, monitoring, dan pengawasan.

"Kami telah memberikan teguran kepada seluruh kabupaten/kota di Banten terkait pengelolaan sampah. Jika tidak ada perbaikan hingga Februari, kami akan mengambil langkah paksaan pemerintah," tegas Hanif.