Kejari Tangerang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Ini Kata Praktisi
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Praktisi Pemerintahan Tangerang Raya, Ibnu Jandi menilai, langkah Kejari sudah tepat karena prosedur pengadaan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Prosedur pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Semua mekanisme mulai dari perencanaan hingga penetapan harga telah dijalankan secara transparan dan profesional," katanya.
Ia menegaskan, pengadaan lahan ini juga telah mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, dasar hukum seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agraria menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan untuk menyebut pengadaan lahan ini melanggar aturan. Kejaksaan hanya bertindak sesuai fakta hukum yang ada," ucapnya.
Ia juga menilai, isu dugaan korupsi ini menjadi highlight dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 1 dan 3. Di mana, mereka menggunakan hal-hal tersebut sebagai fokus partanyaan pada pasangan calon nomor urut 2, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah. Yang mana, Maesyal Rasyid merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
"Untuk calon Bupati Tangerang nomor urut 1, yang mana sebagai mantan Wakil Bupati, seharusnya dia tahu bahwa pengadaan lahan ini dilakukan sesuai aturan," katanya.
Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak terprovokasi dengan narasi-narasi politik yang tidak berdasar.
"Masyarakat harus melihat fakta hukum, bukan narasi tendensius. Keputusan SP3 dari Kejaksaan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022.
Di mana, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penghentian penyidikan perkara dimaksud dilakukan berdasarkan pertimbangan di antaranya bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara, maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Yang mana, peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS.
Proses jual-beli atau pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS, telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. Di mana, TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya.