Kejari Tangerang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Ini Kata Praktisi

RSUD Tigaraksa, Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

"Untuk calon Bupati Tangerang nomor urut 1, yang mana sebagai mantan Wakil Bupati, seharusnya dia tahu bahwa pengadaan lahan ini dilakukan sesuai aturan," katanya.

Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak terprovokasi dengan narasi-narasi politik yang tidak berdasar.

"Masyarakat harus melihat fakta hukum, bukan narasi tendensius. Keputusan SP3 dari Kejaksaan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022.

Di mana, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penghentian penyidikan perkara dimaksud dilakukan berdasarkan pertimbangan di antaranya bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara, maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Yang mana, peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS.