Antisipasi Politik Uang di Pilkada Serentak, Bawaslu Provinsi Banten Siagakan 17.231 Petugas PTPS
"Kita ajak masyakat ikut terlibat mengawasi, jika tidak melaporkan ya setidaknya info dari masyarakat bisa jadi petunjuk kami melakukan penelusuran jika ada indikasi pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir menyampaikan, penerima dan pemberi uang dalam kontestasi Pilkada Serentak bisa terjerat sanksi pidana penjara sesuai pasal 187A ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
"Ada ancaman sanksi pidana bagi pelaku politik uang, dan itu tidak hanya ditujukan kepada pemberi, tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang," kata Badrul.
Dengan demikian, diakui Badrul, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap indikasi-indikasi terjadinya pelanggaran dalam Pilkada Serentak di Provinsi Banten dengan mengerahkan seluruh jajaran yang ada.
"Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, termasuk mengantisipasi politik uang selama masa kampanye maupun masa tenang ini," ucap Badrul.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24-26 November 2024 sebagai masa tenang. Sementara masa kampanye telah dilakukan sejak 25 September hingga 23 November 2024. Selanjutnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.