Kejati Banten Tetapkan 2 Oknum Pejabat Bank BJB Kota Tangerang Tersangka Krediti Fiktif Rp6,1 Miliar
- Dok Kejati Banten
Banten.viva.co.id – Dua pejabat bank BJB cabang Kota Tangerang berinisial EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial resmi ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,1 miliar.
Tak hanya itu, Kejati Banten turut menetapkan tersangka pihak swasta yakni inisial J dan SNz selaku Direktur PT. Karya Mukti Anugerah (KMA) lantaran ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam waktu yang berbeda, sementara 1 tersangka berinisial J masih dilakukan pencarian karena melarikan diri.
"Tersangka DAS dilakukan penahanan hari ini (Rabu) oleh penyidik di Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka SNZ dan EBY sudah ditahan pada 31 Oktober 2024 oleh Kejari Tangerang," ungkap Rangga dalam keterangannya, Rabu (6 November 2024).
"Untuk tersangka J (buron) akan dilakukan penangkapan," sambungnya.
Diterangkan Rangga, kasus koruspi kredit fiktif di bank BJB cabang Kota Tangerang terjadi saat tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000 pada tahun 2016 lalu.
Setelah itu, lanjut Rangga, pekerjaan dilakukan tersangka J dengan cara meminjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ. Kemudian tersangka J dan SNZ bersepakat untuk memperoleh dana dengan mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank BJB cabang Kota Tangerang dengan plafon kredit sebesar Rp5.000.000.000.