Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

Barang Bukti yang Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Oknum Sekretariat Kecamatan (Sekmat) Petir, Kabupaten Sereng, Banten, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan memfasilitasi kampanye Cagub Cawagub nomor urut 01, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.

 

Sekmat Petir berinisial IM dilaporkan ke Bawaslu karena rumahnya diduga digunakan sebagai tempat kampanye Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi. Sehingga menimbulkan dugaan ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Bahwa kita menduga adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum sekretaris camat dengan memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan Calon Airin-Ade di kediamannya," ujar Dekardo Tiarif Manalu, perwakilan tim hukum dari Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Jumat, 01 November 2024.

 

Di rumah oknum Sekmat Petir berinisial IM itu juga dilakukan seruan dengan mengajak masyarakat mencoblos Paslon 01, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi untuk Pilgub Banten. Kemudian memilih Andika Hazrumy - Nanang sebagai Cabup Cawabup Serang, pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

 

Rumah Sekmat Petir berinisial IM berlokasi di Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung, Kabupaten Serang, Banten.

Andika Hazrumy dan Airin Rachmi Diany

Photo :
  • Istimewa

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran dan saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

 

"Kita sudah menyerahkan bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", ucap Dekardo.

 

Tim hukum Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh oknum Sekmat Petir untuk menguntungkan paslon Cagub Cawagub Banten nomor urut 01, serta Cabup Cawabup nomor urut 01.

 

Oknum Sekmat Petir itu dilaporkan atas dugaan ketidak netralan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ilustrasi ASN tes urine

Photo :
  • TvOnenews.com

"Hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis, Pasal 87 ayat (4) Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, ASN yang melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, dan melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024," jelasnya.