Dua Bandar Sabu Ditangkap di Tangsel dan Jakarta oleh Polres Serang

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Saat digeledah, di temukan 572 gram sabu yang sudah dibagi ke delapan bungkus besar di dalam lemari pakaian.

Barang Bukti Sabu dan Obat Keras

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Tersangka RP mengakui bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak lama, pelaku mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial PM yang kini masih di buru Satresnarkoba Polres Serang.

 

"Atas perbuatannya, tersangka RP dan TAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Selasa, 29 Oktober 2024.