KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Skandal Pemotongan Honor Hakim Agung

Gedung KPK
Sumber :
  • Viva

Banten.viva.co.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diajukan Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Laporan tersebut terkait dugaan pemotongan honor hakim agung, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) dalam periode 2022-2024 dengan nilai mencapai Rp97 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap telaah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. 

"Laporan ini belum masuk tahap penyidikan, jadi belum bisa diinformasikan lebih lanjut. Harap bersabar," kata Asep saat dimintai keterangan.

Menanggapi situasi ini, Jerry Massie dari Political and Public Policy Studies (P3S) mengingatkan pentingnya pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Pemilihan ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2024, menggantikan Ketua MA yang akan segera pensiun. 

Menurut Jerry, calon yang tersangkut masalah korupsi sebaiknya tidak maju demi menjaga integritas MA sebagai benteng terakhir keadilan.

Sunarto, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, dikabarkan akan diperiksa oleh KPK. 

Sunarto terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, yang dilaporkan oleh IPW dan TPDI.

Laporan tersebut menuduh pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Skandal ini mencuat setelah terungkap bahwa beberapa pimpinan MA diduga menikmati uang hasil pemotongan honor hakim agung hingga mencapai Rp97 miliar. 

Di sisi lain, ribuan hakim di seluruh Indonesia hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, bahkan memicu aksi mogok massal.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, pemotongan honor dilakukan tanpa persetujuan hakim agung dan diduga untuk kepentingan pribadi oknum pimpinan MA. 

Dana tersebut dikumpulkan melalui rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah, Kuasa Pengguna Anggaran di MA.

IPW dan TPDI menegaskan bahwa pemotongan dana ini ilegal dan melanggar hukum. 

Sementara itu, juru bicara MA, Suharto, mengklaim bahwa dana tersebut dialokasikan untuk mendukung tim pendukung teknis yudisial. 

Namun, penjelasan ini tidak cukup untuk meredam kecurigaan publik dan memicu semakin banyak sorotan terhadap praktik di MA.

Menurut laporan tahunan MA, ribuan perkara diselesaikan setiap tahunnya, yang menambah besar jumlah dana yang dipotong dari honor hakim. 

Jumlah pemotongan yang dilakukan pada 2022 mencapai sekitar Rp49 miliar, dan pada 2023 mendekati Rp48 miliar.

IPW mendesak agar Presiden Terpilih Prabowo Subianto mendukung KPK dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. 

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menyatakan bahwa KPK harus memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta menghimbau agar pemilihan Ketua MA dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga kredibilitas lembaga tersebut.

Situasi ini memunculkan keprihatinan di kalangan hakim dan masyarakat yang berharap MA dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga keadilan tanpa tercemar oleh praktik korupsi.