Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Tangerang Dihukum Seumur Hidup
Jumat, 27 September 2024 - 20:30 WIB
Sumber :
- Sherly/viva
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan dan SK kadesnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun.