Polres Serang Ungkap Jaringan Sabu Internasional Senilai Rp28 Miliar Lebih

Polisi Tunjukkan Barang Bukti Sabu di Mapolres Serang
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Polres Serang ungkap jaringan sabu internasional, dengan batang bukti sebanyak 23,9 kg dan bernilai Rp28,7 miliar. Kurirnya ditangkap di wilayah Provinsi Riau, hasil operasi selama empat bulan.

 

Pengungkapan sabu berawal dari ditangkapnya R (25), di Kota Serang, Banten, dengan barang bukti 20,46gr, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Serang. 

 

Kasusnya kemudian dikembangkan ke Kota Tangerang Selatan, hingga ditangkapnya OA (29), dengan barang bukti 8,39gr sabu dan kasus sudah dilimpahkan juga ke kejaksaan.

Ilustrasi penjual sabu

Photo :
  • Istimewa

"Pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tangerang, Kabupaten dan Kota Serang," ujar Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Rabu, 24 September 2024.

 

Berbekal informasi dari OA, Satresnarkoba Polres Serang melanjutkan penyidikkan ke Pekanbaru, Riau, kemudian ditangkaplah tersangka AJ (50), yang berperan sebagai kurir sabu. Darinya ditemukan 12,7kg sabu dan 800 butir ekstasi. 

 

Setelah di periksa, AJ mengaku ada jaringan narkoba lainnya yang berperan sebagai kurir, yakni AS (50), di daerah yang sama. Darinya ditemukan 10,6 kg sabu.

 

"Dari 1 kg sabu, upah mengantarnya Rp35 juta. Sabu dan ekstasi dari Sumatera itu diedarkan ke Pulau Jawa, Jakarta dan Banten," terangnya.

Tiga Janda Muda Edarkan Sabu, Ditangkap Polres Serang

Photo :
  • Polres Serang

Jika di total, sabu seberat 23,9 kg bernilai Rp 23,9 miliar, kemudian ekstasi sebanyak 805 butir seharga Rp322 juta dan jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 121.428 jiwa.

 

Para pengedar dan kurir narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

 

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dilokasi yang sama, Rabu, 24 September 2024. (24/09/2024).

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba ini dilakukan sejak Mei 2024 lalu.

Keakraban Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dengan Warganya.

Photo :
  • Tiktok Polres Serang

"Jadi kita kejar sudah sekitar empat bulan lamanya sampai kita dapatkan batang bukti sebesar itu," jelasnya.