Repnas Desak DPRD Cilegon Baru Turun Tangan Atasi Kasus Dugaan Manipulasi PBB Krakatau Posco

Pembina Repnas Cilegon, Edi Supandi
Sumber :
  • Dok.pribadi

Edi menjelaskan, kasus tersebut diduga sudah lama berlangsung yakni sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.

Di mana, lanjut Edi, luas bangunan konstruksi milik PT Krakatau Posco sejak tahun 2011 sekitar 160.000 meter persegi (16 Ha), kemudian pada tahun 2014 sekitar 330.000 meter persegi (33 Ha). 

Sementara sejak 2014 sampai 2024 ini terjadi peningkatan luas bangunan hingga mencapai 1.300.000 meter persegi atau seluas lebih dari 130 hektar, di atas lahan sekitar 3.400.000 meter persegi atau 340 hektar.

“Modus dugaan kejahatan korupsi ini diduga dilakukan dengan cara tidak memberikan laporan penambahan luas bangunan sejak tahun 2014 atau menyajikan data dan laporan kepada Pemerintah tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, negara diduga dirugikan lebih dari Rp 50 Miliar, dan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut Pemerintah Kota Cilegon kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.

Atas dasar itu lah, dirinya meminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Cilegon bersama masyarakat menyelematkan keuangan daerah.

"Dewan itu kepanjangan tangan masyarakat, mari bersama-sama menyelamatkan keuangan daerah," tegasnya.