Sebanyak 40 Anggota DPRD Cilegon Resmi Dilantik

Pelantikan 40 Anggota DPRD Cilegon.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

 

Penetapan pimpinan DPRD Cilegon sementara berdasarkan Pasal 165 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah.

Mahasiswa dan Polisi Saling Berhadapan di DPRD Cilegon.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Pimpinan sementara terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Cilegon.

 

"Dengan dukungan semua pihak, khususnya rekan-rekan anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2024-2029, juga peran serta yang terhormat unsur Forkopimda Kota Cilegon, dan mitra kerja lainnya. Insya Allah, seluruh tugas yang diamanatkan ini, akan kami selesaikan dengan sebaik-baiknya, mohon do’a dari semuanya," ujar Rizki, Ketua DPRD Cilegon sementara, Rabu, 04 September 2024.