Sejumlah Tokoh Berkumpul Tolak Kotak Kosong di Pilgub Banten 2024
Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:30 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Putusan MK final dan mengikat, sehingga tidak bisa lagi diubah oleh lembaga negara lainnya, bahkan DPR RI.
"Termasuk dalam aturan proses pemilukada, maka keputusan MK adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia," terangnya.
Seruan itu dibuat oleh tokoh Banten sebagai upaya mitigasi dari hal-hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik, dan ketentraman bersama.