Menang Gugatan di Pengadilan, Praja Properti Buktikan Kepemilikan Tanah Kavling yang Sah
- Atiah
Banten Viva - Praja Properti berhasil memenangkan gugatan lahan tanah kavling di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Bahkan, Praja Properti berhasil memenangkan perkara tersebut sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Tanah kavling yang digugat merupakan milik Praja Properti berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Luas lahannya sekitar 5.600 meter persegi yang sudah dibagi-bagi menjadi tanah kavling.
Dalam perjalanan waktu tanah kavling milik Praja Properti digugat oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris pemilik lahan akhirnya menggugat Praja Properti di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hasil dari gugat di PN Serang memenangkan Praja Properti sebagai pemilik lahan yang sah.
Gugatan berlanjut ke tingkat banding, tetapi, kemenangan masih berpihak kepada Praja Properti.
Direktur Praja Properti Danu Asmara mengatakan semua tanah kavling yang dikelolanya memiliki surat-surat yang sah.
Maka dengan demikian, Danu menjamin tidak ada pihak lain yang dapat menyerobot tanah kavling milik Praja Properti.
"Kami tidak khawatir adanya upaya penyerobotan, karena legalitas Praja Properti jelas tidak ada yang dimanipulasi," ucap Danu, Minggu (11/8/2024).
"Untuk para konsumen tidak usah khawatir, karena sudah terbukti Praja Properti menang di dua tingkat baik peradilan pertama maupun banding," tambah dia.
Danu menjamin semua tanah kavling yang dikelola Praja Properti dipastikan aman.
"Jadi, legalitas Praja Properti enggak perlu diragukan lagi," ujar Danu.
Perlu diketahui saat ini Praja Properti tengah menjual tanah kavling yang baru lokasinya di Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran.
"Ada 120 tanah kavling yang kami tawarkan sekarang, baru terjual sekitar sepuluh persen," tuturnya.
"Aksesnya strategis dekat dengan kampus, kantor pemerintahan, dan pusat olahraga," imbuh dia.