Usai Tangkap Calon Pengantin Bom Binuh Diri, Densus 88 Anti Teror Geledah Dua Rumah
Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:36 WIB
Sumber :
- Humas Polri
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.