Usai Tangkap Calon Pengantin Bom Binuh Diri, Densus 88 Anti Teror Geledah Dua Rumah
- Humas Polri
Banten.Viva.co.id - Densus 88 Anti Teror bersama Polda Jawa Timur, menggeledah dua rumah yang diduga sebagai tempat tinggal calon pengantin bom bunuh diri, di Malang.
Sebelumnya, pada Rabu malam, 31 Juli 2024, Densus 88 Anti Teror menangkap calon pengantin bunuh diri di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur.
Selain di rumah calon pengantin bom bunuh diri, penggeledahan juga dilakukan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Pada Kamis, 01 Agustus 2024.
Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku untuk mengantisipasi hal yang tidak inginkan, terutama melakukan sterilisasi bahan peledak.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.
"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkap Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengutip dari website resmi Humas Polri, Kamis, 01 Agustus 2024.
Sebelumnya diberitakan bahwa calon pengantin bom bunuh diri ditangkap Densus 88 Anti Teror pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Pelaku berinisial HOK dan masih berusia muda, 19 tahun.
Calon pengantin bom bunuh diri ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur dan berencana melakukan aksi terorisme di rumah ibadah.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," katanya.
Beruntung sebelum melakukan aksi terornya, dengan cara bom bunuh diri, HOK berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh tim Densus 88 Anti Teror.
Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.