Pria di Tangerang Tertangkap Usai Buka Jasa Buat STNK Palsu
Kamis, 25 Juli 2024 - 09:58 WIB
Sumber :
- Sherly/viva
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.