12 Paspor Malaysia Hilang, Ternyata Hendak Diselundupkan ke Indonesia

Petugas menunjukkan barang bukti paspor
Sumber :
  • Sherly/viva

"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Dan ternyata, 13 paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumya telah dilaporkan hilang. Dipergunakannya untuk apa, masih kita selidiki," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).