Kejari Tangerang Lakukan RJ Pada Kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Herdian Malda
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan proses restorative justice atau RJ pada kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara dengan rehabilitasi, melalui pendekatan RJ.

Keputusan dalam perkara atas nama inisial K (27) dan A (31), yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana, proses rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice tersebut, dilaksanakan dengan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung RI No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa pada tahap Penuntutan.

Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengatakan, pihaknya melaksanakan asas Dominus Litis, yaitu sebagai Pengendali Perkara.

"Kami menerbitkan Surat Penahanan dan telah menyerahkan para tersangka yang telah berstatus terdakwa insial K dan A, ke Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di RSUD Banten di Serang," katanya, Jumat, 19 Juli 2024.

Hal itu, berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT-1898/M.6.12/Enz.2/07/2024 dan Nomor : PRINT-1899/M.6.12/Enz.2/07/2024 yang pada pelaksanaannya mengedepankan Keadilan Restoratif dan Kemanfaatan (doelmatigheid).

"Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kedua terdakwa yang menjalani rehabilitasi hingga selesai," ujarnya.