Polres Cilegon Gagalkan Pengiriman 30 Paket Sabtu di Pelabuhan Merak

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 30 Paket Sabu
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Sabu tersebut hendak dikirim ke Jakarta, sebelum sampai ke pembeli, keburu ditangkap Polres Cilegon. Dalam tiga bulan terakhir, keduanya telah dua kali berhasil mengirim sabu dan ketiga kalinya ditangkap polisi.

 

Dari 30 bungkus sabu tersebut, setidaknya bisa menyelematkan sekitar 312 ribu jiwa dengan harga sekitar Rp30 miliar.

 

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," jelasnya.