DPP Demokrat Resmi Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Serang ke DKPP

BHPP Demokrat Kota Serang
Sumber :

Banten.Viva.co.id - DPP Demokrat mengaku heran dengan sikap KPU Kota Serang yang tidak mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan melakukan penyandingan C Hasil dan D Hasil. Terlebih, sebanyak 20 dokumen tersebut hilang dan tidak ada pertanggung jawaban dari penyelenggara pemilu tersebut.

 

"Dari 514 KPU tingkat Kota dan Kabupaten, hanya KPU Kota Serang yang berani melawan putusan MK. Ini jelas-jelas melanggar putusan MK. Sikap mencurigakan KPU Kota Serang ini diduga memihak dan menguntungkan partai lain. Ini tentu saja Demokrat yang dizalimi," kata Mehbob, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, dalam keterangan persnya, Rabu, 10 Juli 2024.

 

Proses penyandingan C Hasil dan D Hasil sesuai amat putusan MK sendiri berakhir pada 05 Juli 2024 pukul 23.59 wib, namun hingga kini belum selesai dilakukan.

 

Karena berbagai kejanggalan dan kejadian yang terjadi, KPU Kota Serang dilaporkan ke DKPP oleh DPP Demokrat. Aduan juga disebabkan penyandingan yang melewati tenggat waktu, sesuai amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputus oleh Majelis Hakim MK tanggal 6 Juni 2024 dan hingga hari ini, Rabu, 10 Juli 2024, belum selesai.