Ada 10 Dokumen C Hasil yang Diduga Hilang di KPU Kota Serang Saat Penyandingan Suara Pileg 2024

Suasana pemungutan suara lanjutan di Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Saat dilakukan penyandingan dokumen perolehan suara hasil Pileg 2024 untuk Caleg DPR RI, Demokrat Kota Serang menemukan ada 10 dokumen C Hasil yang hilang di KPU Kota Serang.

 

Mereka menduga terjadi penggelembungan suara untuk Caleg DPR RI tertentu. Penyandingan perolehan suara merupakan merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menerima gugatan sengketa perolehan suara.

 

Sementara ini, Rabu, 03 Juli 2024 hingga pukul 12.00 wib, Demokrat menemukan ada 10 dokumen C Hasil yang hilang. Hingga berita ini ditulis, pukul 14.00 wib, penyandingan perolehan suara malah di skors.

 

"Tadi laporan ke kita sudah 10 lembar (C Hasil) PDIP nya yamg hilang, per jam 12.00 wib siang tadi dan kita minta pertanggung jawaban ke KPU untuk mencari lembaran-lembaran tersebut," ujar Hidayatullah, Ketua BPOKK DPC Demokrat Kota Serang, Rabu, 03 Juli 2024.

 

Partai berlambang mercy itu mempertanyakan ke KPU, mengapa surat C Hasil bisa hilang. Padahal saat sidang gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, seluruh data masih lengkap tersaji.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Viva.co.id

Hilangnya surat C Hasil menjadi pertanyaan besar bagi Demokrat, karena rawan kecurangan terkait hasil suara. Mereka menuntut seluruh dokumen C Hasil yang hilang bisa dihadirkan dalam penyandingan perolehan suara tersebut.

 

"Karena waktu (sidang gugatan) ke MK itu semua ada, lengkap. Tidak ada yang tertinggal, ketika pleno disini hilang itu urusan mereka. Kita tidak diberikan kewenangan memeriksa satu persatu," terangnya.

 

KPU Kota Serang mengakui ada dokumen C Hasil yang tidak ada saat dilakukan penyandingan, namun jumlah yang ditemukan baru ada 6 saja. Kini, pencarian 6 dokumen C Hasil sedang dilakukan digudang logistik mereka, karena batas akhir penyandingan perolehan suara pada 03 Juli 2024 ini.

 

"C Hasil hilang ini kita sudah koordinasi dengan penanggung jawab gudang logistik di Kota Serang, saat ini mereka sedang lakukan pencarian di gudang. Untuk panel 1 itu ada 6 yang hilang," ujar Nanas Nasihudin, Ketua KPU Kota Serang, dilokasi, Rabu, 03 Juli 2024.

 

Berdasarkan amat putusan MK nomor 183, ada 120 TPS yang perolehan suaranya harus disandingkan. Kemudian KPU Kota Serang mendapatkan 74 TPS yang harus disandingkan, sedangkan sisanya, masuk kedalam KPU Kabupaten Serang.

Pemantauan pendistribusian kotak suara pemilu 2024 di Tangerang

Photo :
  • Sherly / viva

Penyandingan perolehan suara Pileg 2024 ini atas gugatan Caleg DPR RI asal Demokrat bernama Nuraeni. Dia mencurigai adanya dugaan penggelembungan suara yang menyebabkan dirinya gagal lolos ke Senayan.

 

"Ya (hanya Caleg) PDI Perjuangan (yang disandingkan), kita melihatnya dari C Hasil kemudian D Hasil kecamatan. C hasil dibacakan, D Hasil di koreksi, di paraf oleh tim sidang panel saat itu," jelasnya.

 

Setelah disandingkan, KPU Kota Serang mengakui ada perbedaan hasil suara antara C Hasil dengan D Hasil. Mereka berjanji akan memperbaiki perbedaan suara tersebut, kemudian dilaporkan ke sidang MK selanjutnya.

 

"Perbedaan C Hasil dan D Hasil ini, nanti D Hasil mengikuti C Hasil koreksinya, kemudian di paraf koreksiannya," terangnya.