Dua Tahun di Cabuli Ayah Tiri, Korban Kabur dari Rumah dan Lapor ke Polres Serang
- Pixabay
Banten.Viva.co.id - Entah apa yang ada didalam pikiran HA (51), hingga tega mencabuli anak tirinya, SI, sejak bangku SMP.
Perlakuan cabul harus diterima SI yang kini berusia 17 tahun dari ayah tirinya, sejak 2022. Hingga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serang, pada akhir Juni 2024, aksi bejat itu pun terhenti.
"Korban tinggal bersama ayah tirinya. (Perbuatan cabul terjadi sejak) Pada tahun 2022 pada saat korban masih kelas 2 SMP," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, 02 Juli 2024.
Karena malam hari, kondisi rumah sepi, HA tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Dia masuk ke kamar korban dan mencabuli putri tirinya, pada medio 2022 silam.
Korban SI yang sudah tidak kuat menerima perlakuan berkah ayah tirinya kabur dari rumah pada 13 Juni 2024. Semua hal memilukan itu di ceritakan ke ayah kandungnya.
Kesal anak kandungnya di cabuli ayah tiri, dia pun melapor ke Polres Serang dengan membawa visum.
"Kemudian ayah kandungnya membawa saya visum dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian nya ke Polres Serang," ucapnya.
Menerima laporan cabul, Satreskrim Polres Serang segera mengumpulkan bukti dan data yang dibutuhkan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024, disebuah rumah di Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 19.00 wib.
"Kita menyita dan dijadikan barang bukti berupa hasil visum, celana panjang dan pakaian milik korban," tuturnya.