Personel Jasa Konsultansi DPUPR Kota Serang Tidak Melaksanakan Pekerjaan Rugikan Negara Rp1,7 M
Banten.viva.co.id –Proyek pekerjaan jasa konsultasi milik DPUPR Kota Serang menjadi temuan BPK RI Wilayah Banten dengan kerugian Rp1,7 Miliar.
Dalam laporan BPK RI disebutkan kalau Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR adalah sebesar Rp20.421.312.280,00.
BPK melakukan pemeriksaan uji petik atas data personel pekerjaan jasa konsultansi dan konfirmasi kepada masing-masing personel yang terdapat pada data tersebut.
BPK RI Perwakilan Banten kemudian melakukan Pemeriksaan atas dokumen kontrak/SPK jasa konsultansi pengawasan dan konsultansi perencanaan pada Dinas PUPR.
Lalu menunjukkan penyedia jasa telah menetapkan tenaga ahli sebagai team leader, pengawas lapangan, drafter, surveyor, dan operator komputer di dalam RAB kontrak jasa konsultansi.
Berdasarkan pengujian atas kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan dan kontrak Jasa Konsultansi Perencanaan, dokumen invoice.
Kemudian dilakukan konfirmasi kepada personel yang tercantum dalam kontrak diketahui bahwa terdapat personel yang namanya tercantum sebagai tenaga ahli dalam pekerjaan