Bila Calon Pemilih Jarang di Rumah, Ketua KPU Banten : Petugas Pantarlih Bisa Coklit via Video Call

Ketua KPU Banten Mochamad Ihsan (tengah)
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Di mana dalam peraturan tersebut, disebutkan apabila keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana ayat (2). Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video untuk memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.

Sedangkan dalam pasal 14 ayat (2) tersampaikan dalam hal pemilih yang belum terdaftar sesuai ayat (1) tidak dapat berdiskusi secara langsung. Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan.

“Iya itu bagi pemilih yang memang sulit terjangkau oleh pantarlih, mungkin karena jarang ada di rumah karena sibuk bekerja atau ada kendala lainnya,” ujar Ihsan.

Meski begitu, Ihsan mengungkapkan, bila proses coklit melalui video call merupakan opsi terakhir karena petugas pantarlih benar-benar kesulitan bertemu dengan calon pemilih yang akan dicoklit karena dalam keadaan tertentu.

“Itu opsi terakhir. Makanya pantarlih harus korordinasi juga dengan RT/RW setempat, kemudian pelaksanaannya juga menggunakan atribut pantarlih ketika bertugas mengunjungi rumah-rumah pemilih,” katanya.

Untuk itu, ia pun berharap bila proses coklit dapat dilakukan para petugas pantau dengan penuh tanggung jawab tanpa adanya kendala apapun selama tahapan yang berlangsung sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

“Nah kita berharap petugas pantarlih ini melakukan pendataan harus bertemu orangnya, karena kita sedang melakukan penyandingan data yang dimiliki oleh KPU dengan data calon pemilih tersebut. Dan kita berharap tidak terjadi sebagaimana yang disampaikan tadi, mudah-mudahan berjalan lancar,” tandasnya.