Kasus Pencurian Handphone di Tangerang Berakhir Restorative Justice

Salah satu pelaku tindak pidana mengikuti proses restorative justice
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan proses Restorative Justice (RJ) atas dua perkara tindak pidana umum (Pidum), yakni pada kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, terdapat dua tersangka dalam penyelesaian perkara melalui proses restorative justice.

Dimana, kedua tersangka berinisal RR dan AND yang merupakan warga Kabupaten Tangerang. Mereka terlibat tindak pencurian handphone dan penadahannya.

"Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat," katanya, Jumat, 21 Juni 2024.

Lanjut dia, mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, telah memastikan hak-hak korban terpenuhi, seperti pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang diderita korban. Kemudian, bagi kedua pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya

. "Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas bagi korban, pelaku dan masyarakat. Bagi korban, mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional," ujarnya.

Bagi pelaku, mekanisme restorative justice memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Adapun, bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.

"Tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan," jelas Ricky.

Upaya ini turut menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overcapacity di Lembaga Pemasyaraktan.

"Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat," ungkapnya.