Gagal Idul Adha 2024 Karena Rudapaksa Anak Tiri
Senin, 17 Juni 2024 - 12:00 WIB
Sumber :
- Freepik
Banten.Viva.co.id - Entah apa yang ada di dalam benak MN, ayah sambung berusia 47 tahun, hingga tega merudapaksa anak tirinya yang baru berumur 15 tahun.
Kini, pelaku dipastikan tidak bisa merayakan Idul Adha 2024, usai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang di rumah orangtuanya, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Karyawan di salah satu pabrik gula di Cilegon, Banten itu ditangkap sepekan sebelum Idul Adha 1445H, atau tepatnya pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," terang Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, ditulis Senin, 17 Juni 2024.