Gagal Idul Adha 2024 Karena Rudapaksa Anak Tiri
Senin, 17 Juni 2024 - 12:00 WIB

Sumber :
- Freepik
Kasatreskrim Polres Serang menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan dua kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.
"Peristiwa pertama terjadi pada September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang. Meski di rudapaksa oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orangtuanya," kata Andi Kurniady.

Ilustrasi pencabulan
Photo :
- Ist.
Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menciumi korban yang ada dalam kamar sambil tangannya meraba-raba bagian tubuh korban