26 Ekor Badak Cula Satu Mati Diburu, Operasi Gabungan Baru Tangkap Enam Pelaku

Senjata Api Locok untuk Memburu Badak Cula Satu
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Kasus perburuan liar yang menghabisi nyawa 26 ekor badak cula satu atau badak Jawa terus bergulir. Sejak dilakukannya operasi gabungan oleh Polri dan Kementrian LHK, usai Polda Banten menerima surat laporan dari Kementrian LHK, pada 29 Mei 2023, baru ada enam tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten.

 

Dari surat Kementrian LHK bernomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, mengenai terjadinya perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kemudian Polda Banten melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi dan menangkap pemburu liar di kawasan TNUK. Total, ada 116 personel yang masuk kedalam tim gabungan, berisikan personel Polri dan Kementrian LHK.

 

Selama operasi itu, polisi telah menetapkan 14 tersangka dan baru menangkap enam pelaku perburuan liar badak cula satu, mereka berinisial SN, AT, SR, LL, IS dan SA. Sedangkan sisanya berstatus buronan.

Polisi gabungan menangkap pemburu badak Jawa inisial AD di TNUK.

Photo :
  • Istimewa

Polda Banten baru mengungkap dua kelompok sindikat perburuan liar badak cula satu. Nyaris satu tahun operasi gabungan dilakukan dan masih ada delapan pelaku yang belum tertangkap.

 

"Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan enam tersangka dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, Selasa, 11 Juni 2024. 

 

Dari operasi gabungan itu, penangkapan pelaku pertama terjadi pada 26 November 2023, berinisial N yang bertugas sebagai penembak, dengan barang bukti dua unit senjata api locok dan dua unit HT. Selanjutnya pada 17 Maret 2024, menangkap YG yang berperan menjual cula badak. 

Badak Jawa

Photo :
  • Instagram @badak.indonesia

Cula badak Jawa atau badak cula satu itu dibeli WL seharga Rp500 juta. Kemudian dia bawa ke Negri China.

 

Operasi terus berlanjut, Kelompok 1 pimpinan Sunendi beranggotakan AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO) dan SH (DPO). Kemudian kelompok 2, pimpinan Sahru, beranggotakan LL, SY, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO) dan WD (DPO).

 

"Pada tanggal 23 April 2024 menangkap WL yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuan, dari bukti transfer WL telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta," tambahnya.

Ilustrasi Badak

Photo :
  • Pixabay

Dari 14 tersangka dan baru tertangkap enam orang itu terdiri dari dia kelompok pemburu liar, yakni, kelompok pertama dipimpin Sunendi yang kasusnya sudah disidangkan di PN Serang. Sedangkan kelompok kedua, dipimpin oleh Sahru.

 

Lalu, mungkinkah seluruh jaringan perburuan liar badak cula satu bisa terungkap? Apakah para pelaku yang masih buron bisa tertangkap? Masih adakah jaringan pemburu badak cula satu lainnya? Hukuman menanti para pemburu liar.

 

"Para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.