Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- Polda Banten
"(Penetapan tersangka enam orang bagaimana kelanjutannya) Itu urusan kasubdit nanti," terangnya.
Sedangkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, yang menemani Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, enggan menjawab mengenai kelanjutan kasus tersebut. Dia pun menghindari awak media yang mengkonfirmasinya.
"Nanti ya nanti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.