Aat Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten Bersama Abuya Muhtadi, Ada Kaitan dengan Sengketa DJHA?

Abuya dan Aat Atmawijaya di PT Banten
Sumber :
  • Instagram

 

Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2014 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.

 

Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.

 

Afdil melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.