Lagi, Polisi Tangkap 1 Pemburu Badak Jawa saat Sedang Sembunyi di Gubuk Dalam Hutan Ujung Kulon
Banten.viva.co.id – Satu orang pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon berinidial AD (29) warga asli Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Brimob Polda Banten serta Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Ipda Sutarno mengatakan, penangkapan AD berawal dari adanya temuan tujuh pucuk senjata jenis loco di sebuah saung di dalam hutan Taman Nasional Ujung Kulon, pada Selasa 14 Mei 2024.
Pelaku berinisial AD berusia 29 tahun merupakan warga Kabupaten Pandeglang, kata Sutarno dikutip dari ANTARA, Kamis 16 Mei 2024.
Disampaikan Sutarno, pelaku AD ditangkap pada Rabu 15 Mei 2024 oleh tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut setelah melacak titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku dengan menggunakan anjing pelacak K9 Polri.
“Dari hasil pelacakan oleh K9 Polri tersebut, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan pelaku dibawa turun dari hutan untuk pengembangan,” katanya.
Diungkapkan Sutarno, upaya pencarian pelaku perburuan satwa langka terancam punah ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024. Pasalnya, kawasan yang cukup luas memaksa tim Polri dan Polhut selama pencarian tersebut harus bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon.
Menurutnya, upaya pencarian dan pelacakan terhadap pelaku dilakukan agar tim K9 tidak kehilangan jejak yang sudah terendus anjing pelacak.
"Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan alat deteksi berupa satwa liar anjing K9 dan alhamdulillah hari ini (Rabu) kami berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti tujuh pucuk penembakan loco," kata Sutarno .
Sebelumnya, satu pelaku perburuan badak Jawa bernama Sunendi (31), warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap pada 26 November 2023 lalu. Saat ini, Sunendi telah menjalani konferensi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Dari pengembangan terhadap pelaku Sunendi, polisi berhasil menangkap 2 orang lain yang berperan sebagai penadah dan pembeli cula badak Jawa yakni YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur, dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.