Edarkan Narkoba, Warga Tangerang Ditangkap Polres Serang

Ilustrasi : Narkoba
Sumber :
  • pixabay

Banten.Viva.co.id - Edarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, warga Kota Tangerang dan Kota Serang, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang dilokasi berbeda, pada Senin, 14 Mei 2024.

 

"Dari informasi warga kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku," ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Rabu, 15 Mei 2024.

 

Pelaku berinisial OA (29), warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Kemudian pelaku kedua, RM (24), warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten.

 

Pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 wib, Tim Satresnarkoba Polres Serang, menangkap pelaku RM dirumahnya. Kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya, OA.