Mahasiswa Desa Untuk Indonesia Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Penjual Situ Ranca Gede Jakung
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Desakan kepada Kejati Banten agar segera menyelesaikan dugaan penjualan aset negara, Situ Ranca Gede Jakung, ke tangan tidak bertanggung jawab kembali muncul. Terbaru, desakan dari mahasiswa yang menamakan diri Institut Mahasiswa Desa (IMD) Indonesia.
Menurut mahasiswa, kerugian negara diprediksi mencapai Rp1 triliun. Sehingga harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
IMD Indonesia yang sempat berdemonstrasi di Kejati Banten pada Selasa, 07 Mei 2024, meminta kejaksaan segera menangkap dan menetapkan tersangka dugaan korupsi hilangnya aset Pemprov Banten seluas 25 hektare itu.
"Aset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten ini kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta," ujar Fikri, perwakilan IMD Indonesia, Kamis, 09 Mei 2024.
Lokasi Situ Ranca Gede Jakung, berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Fungsi awalnya sebagai daerah resapan air agar tidak terjadi banjir, namun kini telah beralih fungsi menjadi daerah industri.
Karena lambannya penanganan hukum yang dilakukan Kejati Banten, jadi pertanyaan sekaligus kecurigaan di kalangan mahasiswa, terhadap penegakkan hukum.
"Terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, Kejati Banten belum bisa mengungkap kasus tersebut serta belum menemui titik terang dalam penanganannya," terangnya.
Hal yang mengagetkan diungkap oleh IMD Indonesia, menurut kajian mereka, ada sekitar 29 situ yang beralih fungsi dan bisa segera dilakukan penanganan hukum.
Pengungkapan kasus dugaan penjualan lahan pemerintah ke pihak swasta di Situ Ranca Gede Jakung sekitar Rp1 triliun, diharapkan mahasiswa bisa membuka tabir gelap lainnya. Karena fungsi situ sebagai daerah resapan air, hingga penyedia air bagi pertanian.
"Kejati Banten terkesan masuk angin dalam mengungkap kasus korupsi tersebut. Kami menuntut Kejati Banten untuk lebih berani, tegas, berintegritas dan tidak terpengaruh oleh tindakan intimidatif yang di lakukan pihak eksternal dalam upaya menghentikan pengungkapan kasus tersebut," tegas Fikri.