Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 3 Orang Penadah di Pandeglang

Seorang pelaku curanmor saat diperiksa di Polsek Labuan
Sumber :
  • Dok Polsek Labuan

Banten.viva.co.id  – Sebanyak dua orang pelaku bersama tiga orang penadah yang merupakan komplotan pencuri sepeda motor ( curanmor ) berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuan .

Dari jaringan curanmor ini, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah putih yang diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Kedua pelaku curanmor yang diamankan yaitu DTG (21) dan RA (21), keduanya merupakan warga Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang . Sementara tiga orang penadah yakni SPH (27) warga Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis serta AS (27) dan OF (27) keduanya warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Unit Opsnal Panit Reskrim Polsek Labuan, Ipda Abdul Mu'iz mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus hilangnya sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan di daerah Cimuncang, Kecamatan Labuan pada Senin 6 Mei 2024 lalu.

Menurut Muiz, saat itu pelaku kedua yakni DTG dan RA berhasil kabur usai mendorong dan menyetep sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih milik korban yang saat itu tengah berbelanja di sebuah toko sembako.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik yang dilakukan. Saat itu korban sedang berbelanja di toko sembako dan memarkirkan motornya di pinggir jalan. Kemudian kedua pelaku ini mendekat dan membawa kabur motor korban saat korban sedang lengah," kata Muiz, Rabu 8 Mei 2024.

Diakui Muiz, gagal menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di daerah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang kurang dari 24 jam setelah kedua pelaku melakukan aksinya.