Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Banten.Viva.co.id - Polres Serang tangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.
Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa oleh AP (15) dan EH (23). Sedangkan TG, masih dalam pengejaran Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
"Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin, 06 Mei 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SA baru pulang ke rumah setelah empat hari tiga malam berada di rumah pelaku. Korban di rudapaksa secara bergantian oleh ketiga pelaku.
"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang," tuturnya.
Dalam kondisi lemas, korban pulang ke rumah dan menceritakan yang dialaminya ke orangtua. Keluarga tidak terima anaknya di rudapaksa, kemudian melapor ke Polres Serang.
Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti dikumpulkan Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Dua pelaku, AP dan EH berhasil ditangkap polisi. Sedangkan TG menjadi buronan yang masih terus diburu.
"Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran. Untuk motif, para tersangka tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh miras," jelas AKBP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Senin, 06 Mei 2024.