ASN Maju Dalam Pilkada 2024, KPU Tangerang : Wajib Undurkan Diri Lebih Dulu

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar
Sumber :
  • Sherly / viva

Namun, saat ini Undang-undang tersebut telah diturunkan dalam aturan Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dimana, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon dalam pemilu dan pemilukada.

"Aturan yang terbaru ini, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang terlibat dalam pencalonan pemilu wajib menyatakan mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon dalam pemilu dan pemilukada," ungkapnya.