Miris, Ditembak Berulang hingga Mati, Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Dijual Seharga Ratusan Juta
- Pixabay
Berselang beberapa hari, terdakwa Sunendi bergegas pergi ke Jakarta untuk menemui seorang penadah bernama Yogi dengan tujuan menjual cula badak yang telah diburunya.
Kepada Yogi, terdakwa Sunendi menawarkan cula badak itu seharga Rp300 juta. Namun, Yogi sempat bernegosiasi untuk menurunkan harga hingga terjadi kesepakatan diharga Rp280 juta.
Usai berhasil menjual cula badak tersebut, terdakwa Sunendi pun membagikan uang hasil penjualan cula badak kepada 3 rekannya dengan masing-masing menerima uang sebesar Rp68.750.000.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa Sunendi bersama komplotannya sudah membunuh 3 ekor badak bercula satu di TNUK.
Dan kabarnya, cula badak itu pun sempat dijual kembali ke seorang penadah berinisial WL dan seseorang di luar negeri yang belum diketahui identitasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Sunendi yang tidak memiliki ijin dari pihak berwenang itu pun diancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten R. Jusniyanto membenarkan bila perkara perburuan liar badak bercula satu di TNUK dengan terdakwa Sunendi telah disidangkan di PN Pandeglang.