Tersangka Pencabulan Jemput Korban di Dekat Makam, Pelaku Ditangkap Polres Serang

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Ist.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

"Tersangka diamankan Unit PPA, setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," ujar AKBP Candra Sasongko, Kapolres Serang, Senin, (22/04/2024).