Ramp Check Angleb 2024, Dishub Tangerang : Bus Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan
- Sherly / viva
Banten VIVA - Dinas Perhubungan Kota Tangerang, secara berkala melakukan ramp check atau pengecekan kendaraan khususnya, pada angkutan lebaran 2024 di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Copondoh, Kota Tangerang.
Pada pengecekan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus petugas mulai dari kondisi armada, hingga mesin kendaraan.
Namun saat ini, terdapat indkator tambahan dalam pengecekan kendaraan untuk dinyakan laik jalan. Dimana, penggunaan klakson juga dilakukan pengecekan.
Hal ini guna memastikan penggunaan klakson sesuai dengan standar dan tidak menggunakan klakson telolet.
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet karena, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menjelaskan, Kementerian Perhubungan Darat mengeluarkan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
"Pengujian ramp check dilakukan untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, dimana klakson juga masuk dalam kriteria pengecekan kami. Dan dalam periode angkutan lebaran ini, kendaraan yang memasang klakson telolet maka tidak akan kami luluskan sebagai kendaraan yang laik jalan, terutama mengangkut para pemudik," katanya, Rabu, 27 Maret 2024.
Adanya hal ini, ia pun mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Kami imbau agar sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Dan kami bersama kepolisian juga meningkatkan pengawasan untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang," ungkapnya.