Caleg PKS Kota Serang Berikan 60 Dus Keramik ke Warga saat Kampanye, Bawaslu : Itu Kegiatan Sosial

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

"Si calegnya tidak melakukan itu, dia (caleg) tahu itu (pemberi) adalah temannta, tapi tidak ada hubungan bahwa temannga itu diperintah oleh si caleg untuk melakukan kampanye dengan pemberian materi lain (keramik). Diberikan ke warga melalui RT, dan itu tidak masuk kategori perbuatan kampanye, itu kita simpulkan sebagai kegiatan sosial," ungkapnya.

Atas dasar itu, disampaikan Agus Aan, berdasarkan kajian bersama gakkumdu, pihaknya pun menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg DPRD Kota Serang dapil 4 bernama Eko.

"Hasilnya itu tidak kita tindaklanjuti, nanti status laporannya kita sampaikan ke pelapor, dan kita pampang di papan pengumuman," tandasnya.