Caleg PKS Kota Serang Berikan 60 Dus Keramik ke Warga saat Kampanye, Bawaslu : Itu Kegiatan Sosial

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Bawaslu Kota Serang hentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang dari PKS dapil 4 bernama Eko lantaran tidak memenuhi unsur.

Sebelumnya, Eko dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang lantaran dituding memberikan bantuan berupa 60 dus keramik kepada seorang RT saat tahapan kampanye berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menerangkan, pihaknya sudah melakukan kajian akhir usai dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor hingga saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Namun, kata Agus Aan, berdasarkan hasil klarifikasi kepada semua pihak, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pemilu sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022.

"Saksi kemudian bukti dan aduan pelapor tidak meyakinkan sebagaimana dugaan pelanggaran undang-undang pidana pasal 280 terkait memberi uang atau materi lain kepada pemilih, dalam hal ini berkampanye. Dan berkampanyenya juga tidak terbukti. Kalau materinya iya ada, kita terima buktinya itu keramik sebanyak 60 dus. Namun pelaksana kampanye, tim kampanye juga tidak ada," kata Agus Aan, Jumat 23 Februari 2024.

Menurut Agus Aan, saat proses klarifikasi, pihak terlapor membantah telah menyuruh seseorang untuk memberikan 60 dus keramik yang akan dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum agar dipilih oleh warga di lingkungan tersebut.

Diakui Agus Aan, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor masuk ke dalam kategori kegiatan sosial lantaran tidak ditemukan adanya unsur kampanye saat pemberian 60 dus keramik tersebut.

"Si calegnya tidak melakukan itu, dia (caleg) tahu itu (pemberi) adalah temannta, tapi tidak ada hubungan bahwa temannga itu diperintah oleh si caleg untuk melakukan kampanye dengan pemberian materi lain (keramik). Diberikan ke warga melalui RT, dan itu tidak masuk kategori perbuatan kampanye, itu kita simpulkan sebagai kegiatan sosial," ungkapnya.

Atas dasar itu, disampaikan Agus Aan, berdasarkan kajian bersama gakkumdu, pihaknya pun menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg DPRD Kota Serang dapil 4 bernama Eko.

"Hasilnya itu tidak kita tindaklanjuti, nanti status laporannya kita sampaikan ke pelapor, dan kita pampang di papan pengumuman," tandasnya.