KPU Catat 112 KPPS Sakit dan 5 Orang Meninggal Dunia di Banten

Ilustrasi Meninggal
Sumber :
  • Pixabay/soumen82hazra

Ali memastikan, petugas KPPS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp46 juta dengan rincian bantuan kematian Rp36 juta dan bantuan dana pemakaman Rp10 juta.

"Sesuai dengan putusan KPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis santunan kerja badan AdHoc itu ada santunan 35 juta dan bantuan pemakaman 10 juta," ungkapnya.

Ali menyebut, bantuan tersebut masih diproses oleh KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah sampaikan agar segera diproses. Supaya santunannya bisa segera diterima oleh ahli waris," tandas Ali.