Pemkab Serang Dapat 45.500 Kota PTSL tahun 2024, Yang Belum Punya Sertifikat Tanah Buruan Daftar

Sertifikat Tanah
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Pemerintah Kabupaten Serang mendapat kuota program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 45.500 sertifikat.

Kuota itu diperuntukkan untuk membuat sertifikat tanah bagi masyarakat. Sehingga masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah bisa mendaftar ke desa.

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, tahun ini Kabupaten Serang mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 46.500 bidang tanah. Kuota itu meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Serang sebanyak 70 persen bidang tanah sudah bersertifikat. Sementara 30 persen lainnya masih dalam proses. 

“Sisanya kita ingin kejar selesaikan pada 2024 dan 2025,” katanya, kemarin.

Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berkomitmen mengawal optimal yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

Ratu Tatu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian ATR/BPN atas program PTSL yang sudah dijalankan sejak tahun 2017.