Pemkab Serang Dapat 45.500 Kota PTSL tahun 2024, Yang Belum Punya Sertifikat Tanah Buruan Daftar
- Viva.co.id
“Ini program yang sangat berharga untuk masyarakat,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, melalui program PTSL masyarakat dapat mempunyai legalitas formal terkait dengan tanda bukti hak atas tanah yang mereka miliki.
“Kami punya target, kuota yang diberikan pemerintah untuk program PTSL dapat terealisasi seluruhnya,” ujarnya.
Pemkab Serang akan mendukung penuh program tersebut agar dapat berjalan maksimal. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk ikut menyukseskan.
“Semua jajaran pemda, camat, kades harus ikut mengawal, harus ikut membantu menyukseskan program ini,” ucapnya.
Tatu juga akan membuat forum diskusi rutin bersama semua jajaran yang terlibat agar koordinasi untuk menyukseskan program ini dapat berjalan optimal.
“Kita ingin ada pertemuan dua pekan sekali, paling lama satu bulan sekali, supaya jika ada kendala dapat kita selesaikan bersama,” katanya.