Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong
Sumber :
  • IG @tombubble.id

“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespons secara negatif ungkapan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” kata Hendarsama Marantoko selaku pelapor tersebut dalam keterangannya, Selasa 30 Januari 2024.

Menurut Hendarsama, unggahan Tom Lembong itu keliru dan tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hendarsama lalu menjabarkan bunyi pasal yang ia maksud sebagai berikut:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau